Kabupaten Merangin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayahnya 7.668.61 km² dengan populasi 335.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Bangko. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Sarolangun-Bangko dan terbagi menjadi 9 kecamatan yang terbagi lagi menjadi 141 desa.
Berdasarkan Keputusan Sidang Komite Nasional Indonesia (K.N.I) Sumatera di Bukit Tinggi pada tahun 1946 ditetapkan bahwa Pulau Sumatera dibagi menjadi tiga sub
Provinsi, yaitu: Sub Provinsi Sumatera Utara, Sub Provinsi Sumatera
Tengah, Sub Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian dengan UU Nomor 10 tahun
1946 sub provinsi tersebut ditetapkan menjadi provinsi, dimana daerah
Kresidenan Jambi yang terdiri dari Kabupaten Batang Hari
dan Kabupaten Merangin tergabung dalam Provinsi Sumatera Tengah. Dengan
Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang kemudian diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklah Provinsi Daerah Tingkat I
Jambi yang terdiri dari : – Kabupaten Batang Hari – Kabupaten Merangin –
Kabupaten Kerinci.
Dalam perjalanan sejarah, dengan dibentuknya Provinsi Daerah Tingkat I
Jambi, yang sekaligus juga dibentuknya Kabupaten Merangin (wilayahnya
saat ini adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Bungo Tebo ) yang beribukota di Bangko. Kemudian ibukota
Kabupaten Merangin dipindahkan ke Muara Bungo yang diputuskan melalui
sidang DPRD. Selanjutnya, dengan adanya gerakan PRRI tahun 1958 Kantor
Bupati Merangin di bakar dan dibangun kembali pada tahun 1965 sebagai
persiapan Kantor Bupati Sarolangun Bangko. Setelah berdirinya Kabupaten
Sarolangun Bangko melalui UU No. 7 tahun 1965, maka pusat pemerintahan
ditempatkan di Bangko dan juga menempati bangunan tersebut. Setelah itu
pindah ke Kantor yang baru di jalan Jendral Sudirman Km2, sedangkan kantor lama menjadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Dengan adanya pemekaran wilayah sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, maka wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dimekarkan
menjadi dua yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Kabupaten
Sarolangun beribukota di Sarolangun dan Kabupaten Merangin beribukota
di Bangko. Dasar pembentukan wilayah Kabupaten Merangin adalah
Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (LN tahun 1999
Nomor 182, TLN Nomor 39030). Kabupaten Merangin merupakan Pengembangan
dari Kabupaten Sarolangun Bangko dan hari jadinya tanggal 5 Agustus
1965.
0 komentar:
Posting Komentar